Pailit sendiri berasal dari bahasa Prancis ; failte yang artinya macet, macet membayar kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan yang menangani. Dalam artian lainya pilit yaitu bangkrut dikarenakn tidak bisa membayar kewajiban dalam perusahaan, hal ini dapat berdampak buruk untuk perusahaannya dan akan mengakibatkan seorang pemegang saham dapat keluar dikarenakan kurangnya keyakinan dalam pembangunan dan pemodalan untuk pengembangan perusahaan tersebut.
berikut syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kesanggupan dalam membayar hutang atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Rabu, 04 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar