Rabu, 04 Januari 2012

Tulisan 2 _Pengembangan Organisasi/Bekerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Peristiwa)_

Perusahaan yang meyakini pengembangan organisasi dan berkerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Peristiwa) yaitu perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (“TELKOM”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”) merupakan Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.

Holding Company
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi.

Joint Ventura
suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum. Menurut Peter Mahmudmerupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang Joint venturadisebut dengan perusahaan joint ventura.

Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint ventura yang bersifat internasional. Kedua pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint ventura ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun dalam pengaturan joint ventura tersebut berada di luar KUH Perdata, karena joint ventura termasuk ke dalam perjanjian yang tidak bernama serta tidak diatur dalam KUH Perdata.
Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint ventura ialah :

a. kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional
b. membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
c. didasarkan pada kontraktual atau perjanjian
Akan tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint ventura antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional.

Go Public
Go public sendiri yaitu kegiatan penawaran saham yang di lakukan dengan perusahaan yang go public itu kepada masyarakat. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, yang pasti go public itu telah dipercaya oleh masyarrakat sebagai konsemen.

0 komentar:

Posting Komentar