Kamis, 03 November 2011

Tugas Teori Organisasi Umum 2.

- Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai mahkluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
tidak dapat mereka capai sendiri.



Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :


Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada
adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan
seterusnya.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu
pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi
tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi
sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota
adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu
organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi
itu.

Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa
ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya
ádalah:


Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang
telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian
tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam
hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan
yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi
aspirasi anggotanya.
Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh
masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas.
Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya
memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang
telah disepakati bersama.

Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan
mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.


Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan.
Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa
orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason),
sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok,
maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun
memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia
dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri
yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang
diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah
organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.


Tipe-tipe organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut
tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam
kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang
sempurna.


Organisasi Formal
Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan
baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan,
akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan
bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung.
Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara
eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta
prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu
organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa
ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak
fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan
pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).


Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik
secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan
waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak
hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan
tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak
resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan
menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang
dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga
dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut
Hicks:


Organisasi Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan
secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan
ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan
eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga
tertentu.
Organisasi Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang
bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini
tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki
anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan
kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak
kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling
setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.

- Internal
organisasi internal sebagai, “Petukaran gagasan diantara organisasi dan anggota dalam suatu media yang ada dengan strukturnya yang khas (organisasi) dan pertukaran
gagasansecara horizontal dan vertical di dalam perkumpulan menyebabkan aktivitas berlangsung berupa bentuk operasi dan
management sehingga masuk kedalam jenjang Komunikasi internal yaitu
komunikasi yang terjadi diantara orang-orang yang berada dalam suatu organisasi.” Jadi komunikasi internal merupakan proses pertukaran
gagasan antara para anggota yang terjadi di dalam organisasi yang
menyebabkan adanya suatu aktivitas yang berlangsung dalam rangka mencapai tujuan dan memecahkan masalah yang sedang di hadapi.

Ciri-ciri organisasi internal

1) terdiri daripada dua orang atau lebih
2)ada kerjasama
3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain
4)ada tujuan yang ingin dicapai.

- Niaga ( PT,CV, Koprasi, Joint Ventura, Holding Company, Kertel )

Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang mengarah pada paham kapitalisme yaitu mencari kekayaan sebanyak mungkin.karna merupakan tujuan didirikannya suatu organisasi niaga yaitu mencari keuntungan hal tersebut juga berpengaruh pada aktivitas kegiatan perekonomian yang ada di era globalisasi ini.

Macam-macam Organisasi Niaga :
- Perseroan Terbatas (PT)‏
- Perseroan Komanditer (CV)‏
- Firma (FA)‏
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kertel
- Holding Company

- Perseroan Terbatas (PT)‏
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

- Perseroan Komanditer (CV)‏
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT.

Pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
Tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendiriannya.
Anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.

Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang



- Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.

Berikut di bawah ini adalah landasan Koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada dan memberikan layanan untuk memenuhi kehendak manusia yang tidak terbatas.
- Joint Ventura

Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract), pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian (technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya.
Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:
1. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
2. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
Joint Venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
Ada beberapa dasar yang biasanya mendasari dilakukannya penggabungan suatu perseroan atau Joint Venture. Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
1. Adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
2. Adanya modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
3. Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Di Indonesia, bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang unik, karena di satu pihak perusahaan joint venture secara mutlak menurut
ketentuan hanya memiliki bentuk hukum perseroan terbatas (PT)
terutama sekali akibat ketentuan modal yang jelas. Hal ini sesuai
dengan kenyataan dan kelaziman bahwa suatu perseroan terbatas
terdiri dari beberapa pemilik saham. Bentuk joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai effisiensi, tingkat kompetitif yang lebih, serta untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode seperti:
1. Merger, yaitu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Dalam hal ini ada 3 jenis merger: a. Merger Vertikal, yaitu perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan bergabung dengan perusahaan percetakan; b. Merger Horisontal, yaitu perusahaan dalam satu industri bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama. Contohnya seperti pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan lainnya; c. Merger Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT bergabung dengan perusahaan perkebunan.
2. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contohnya seperti Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
4. Leverage Buy-out, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.



- Holding Company
Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.

Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.


- kertel
Pengertian dan Jenis kertel Istilah karte.J terdapat da1am beberapa bahasa seperti "cartel" dalam bahasa Inggris dan "kartel" dalam bahasa Belanda. "Cartel" disebut juga "syndicate" yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

Selanjutnya menurut Winardi kartel itu merupakan gabungan atau persetujuan (conventie) antara pengusaha-pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri. Untuk mencapai sasaran; peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar pengusaha, untuk dapat menguasai pasar, hat mana biasanya tujuan pembentukan kartel, diperlukan syarat bahwa kartel mencakup bagian terbesar dari badan. badan usaha yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka menggarap pasaran yang bersangkutan.

Berdiri sendirinya badan.badan usaha tersebut, membedakan kartel dengan bentuk.bentuk trust dan konsern. Hal tersebut tetap dipertahankan sekalipun kerjasama pada penjualan demikian jauh hingga dibentuk suatu kantor penjualan bersama (gemeinschappelijk - verkoopkantoor) yang membagi pesanan-pesanan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan atas badan-badan usaha yang
menjadi anggota.

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.


Jenis jenis kertel
1. Kartel harga pokok (prijskartel)
Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan
diantara mereka untuk perhitungan ka.Jkulasi harga pokok dan besarnya Isba. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Isba yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya labs maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.

2. Kartel harga
Dalam kartel ini ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang bebas rendah daripada harga yang telah ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas penetapan harga akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.

3. Kartel syarat
Dalam kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam syarat-syarat penjualan misalnya. Kartel juga menetapkan standar kwalitas barang yang dihasilkan atau dijual, menetapkan syarat-syarat pengiriman. Apakah ditetapkan loco gudang, Fob, C & F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara para anggota yang tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijaksanaan harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.

4. Kartel rayon
Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun menentukan pula suatu peraturan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah. lain. Oengan ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang
mungkin harga-harga barangnya berlainan.

5. Kartel kontigentering
Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut ketentuan, akan diberi premi hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengadakan restriksi yang ketal terhadap banyaknya persediaan sehingga harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah persediaan barang dan dengan cara itu harus berada dalam kekuasaannya.

6. Sindikat penjualan atau kantor sentral penjualan
Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor penjualan pusat. Persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya.

7. Kartellaba atau pool
Di dalam kartel laba, anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka dengan perbandingan yang tertentu pula.

0 komentar:

Posting Komentar