Selasa, 27 Maret 2012

Kebijakan Fiskal Dan Moneter

BAB I PENDAHULUAN

BAB I PENDAHULUAN (SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI : KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER INDONESIA 1983-2001)

Latar Belakang

Ilmu Ekonomi Makro adalah ilmu yang membahas masalah tingkat laku perekonomian secara keseluruhan, seperti tingkat kemakmuran, keluaran barang dan jasa, total perekonomian, laju pertumbuhan dan lain-lain. Ia juga sangat berkepentingan terhadap masalah peningkatan output dan lapangan kerja sepanjang waktu tertentu. Untuk mempelajari kondisi perekonomian secara keseluruhan, makro ekonomi memusatkan perhatian kepada perilaku dan kebijakan ekonomi yang dapat mempengaruhi kondisi tersebut, seperti perilaku konsumsi, investasi, faktor penentu perubahan, kebijakan fiskal dan moneter, stok uang beredar, APBN, suku bunga dan utang pemerintah.

Ilmu Ekonomi Makro tidak hanya menarik karena ia membahas berbagai masalah penting, tetapi juga sangat menantang dan merangsang, karena ia dapat mengurangi kadar kompleksitas yang terkandung di dalam perekonomian ke tingkat yang mudah dikendalikan. Esensi ini terletak pada interaksi antar barang, tenaga kerja dan pasar modal dari perekonomian antar negara yang saling menggalang hubungan perdagangan timbal balik. Untuk membahas esensi tersebut, tidak perlu bersusah payah memusatkan perhatian terlalu rinci terhadap tingkah laku individual seperti rumah tangga dan perusahaan atas proses penentuan harga pada pasar-pasar tertentu, karena ini lebih tepat untuk dijelaskan melalui ekonomi mikro.

Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa makro ekonomi berhubungan dengan penentuan keluaran ekonomi, tingkat harga, suku bunga dan variabel lainnya yang dinamakan dengan perhitungan pendapatan nasional. Pendapatan nasional ini dinamakan dengan NP (National Product) atau Produk Nasional. NP ini akan diasumsikan sama dengan pendapatan total yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara dan juga sama dengan pengeluaran total. Kondisi ini dinamakan skedul equillibrium pasar barang dan jasa, atau kebijakan fiskal (fiscal policy) yang disimbolkan dengan kurva IS (IS Curve).

Likuiditas uang beredar, harga barang dan jasa serta Bank Sentral di Indonesia, direpresentasikan oleh Bank Indonesia (BI) dan tidak mendapat tempat dalam model penentuan pendapatan. Namun, kenyataannya uang mempunyai peranan penting dalam penentuan pendapatan dan tenaga kerja. Suku bunga menjadi faktor penting dalam pengeluaran agregat, Bank Sentral serta kebijakan moneter. Kebijakan ini akan disimbolkan dengan LM Curve (Kurva LM).

Tulisan ini akan mencoba menganalisis keseimbangan (Equillibrium) antara pasar barang (IS) dan pasar uang (LM) untuk kasus di Indonesia. Metodologi penelitian yang dilakukan adalah studi literatur dengan menggunakan data yang dikeluarkan oleh BI, ADB (Asian Development Bank) dan BPS. Keluaran yang diinginkan dari tulisan ini adalah sejarah perkembangan kebijakan fiskal dan moneter sejak tahun 1983 – 2001.

Perumusan Masalah
Untuk melihat efektifitas dari sebuah kebijakan perekonomian di Indonesia, maka harus dilihat titik keseimbangan (equillibrium) antara kurva IS dan kurva LM. Titik keseimbangan ini tidak dapat hanya dilihat dari satu tahun saja, melainkan untuk kurun waktu tertentu. Keluaran dari bentuk-bentuk kurva ini dapat dilihat dari data-data sekunder yang telah ada. Namun, akan muncul beberapa pertanyaan, yaitu :
  1. Bagaimana bentuk struktur model perekonomian Indonesia sesungguhnya ?
  2. Apakah pengaruh struktur model perekonomian Indonesia terhadap realitas sehari-hari ?
  3. Pengaruh-pengaruh apa saja yang terjadi dari turun/naiknya kurva tersebut ?
  4. Apakah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah tepat dalam menangani kebijakan makro ekonomi ?
Batasan Masalah
Tulisan ini akan membatasi permasalahan pada :
  1. Analisa Kebijakan Fiskal dan Moneter di Indonesia dari tahun 1983 – 2001.
  2. Mencari Model Kebijakan Fiskal dan Moneter dari data-data sekunder.
  3. Melihat Efektifitas Kebijakan Fiskal dan Moneter di Indonesia pada kurun waktu tersebut.
Dalam tulisan ini terdapat beberapa asumsi, seperti variabel P (harga) dalam LM curve = 1 dan i adalah suku bunga SBI yang diambil dari suku bunga per 30 hari.

  
BAB II TEORI

2.1. Landasan Teori
2.1.1. Kebijakan Otonomi Daerah
Salah satu fenomena paling menonjol dari hubungan antara sistem pemerintah
daerah dengan pembangunan adalah ketergantungan daerah yang sangat tinggi
terhadap pemerintah pusat. Ketergantungan ini terlihat jelas dari aspek keuangan.
Daerah kehilangan keleluasaan bertindak (local discretion) untuk mengambil
keputusan-keputusan penting dan adanya campur tangan pemerintah pusat yang
tinggi terhadap daerah. Menurut Allen (dalam Kuncoro, 2004: 3), tumbuhnya
perhatian terhadap desentralisasi tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanaan
terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dengan pemerataan (growth with
equity), tetapi juga adanya kesadaran bahwa pembangunan adalah suatu proses yang
kompleks dan penuh ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan
direncanakan dari pusat. Karena itu dengan penuh keyakinan para pelopor
desentralisasi mengajukan sederetan panjang alasan dan argumen tentang pentingnya
desentralisasi dalam perencanaan dan administrasi dunia ketiga. Mardiasmo (2004:
97) mengatakan, berdasarkan pengamatan dan analisis para pakar diperoleh
kesimpulan bahwa, sesungguhnya tuntutan yang mendesak dalam perluasan otonomi
ada tiga pokok permasalahan. Pertama, sharing of power; kedua, distribution of
income; ketiga, kemandirian sistem manajemen di daerah.
 
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan
bernegara, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik
dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis.
Pilihan terhadap desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat, baik secara
teoritis maupun secara empiris. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom.
Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu
terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya dan tetap menjadi
kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Menurut Sidik et.al
(2004: 9), desentralisasi tidak berarti memberikan kewenangan penuh tanpa batas
kepada pemerintah daerah, yaitu pemerintah pusat pada tingkat terakhir yang
bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Mardiasmo (2004: 97) mengatakan, pemberian otonomi hendaknya jangan
sekedar jargon politik semata sebagaimana pada masa-masa sebelumnya. Ketidak
seriusan pemerintah dalam memberikan otonomi dapat menimbulkan efek negatif
yang lebih parah lagi karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Tim Asistensi
Menteri Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal (2008: 60) menegaskan,
desentralisasi sendiri tidak boleh dianggap selesai, bahkan apabila urusan pembagian
kewenangan dan keuangan antardaerah sudah dianggap beres. Keberhasilan
desentralisasi harus diukur dari kemampuan pemerintah daerah yang lebih mandiri
dalam menyejahterakan masyarakat lokal sekaligus menjamin hak-hak politiknya
2.1.2. Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembentukan undang-undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas
penyerahan urusan kepada pemerintahan daerah. Pendanaan tersebut menganut
prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan
mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masingmasing
tingkat pemerintahan. Kadjatmiko (dalam Halim, 2007: 194) mengatakan,
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang
didasarkan pada azas desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk memungut
pajak dan retribusi (tax assignment) serta bantuan keuangan (grant transfer) atau
dikenal dengan dana perimbangan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 5
ayat 2 menjelaskan, Pendapatan daerah bersumber dari: 1) Pendapatan Asli Daerah;
2) Dana Perimbangan; dan 3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
2.1.2.1. Pendapatan asli daerah
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang
diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (UU Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1, ayat 18). Sumber
Pendapatan Asli Daerah, diperoleh dari: a) Pajak Daerah; b) Retribusi Daerah;
c) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d) Lain-lain PAD yang
sah. Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah
sebagai perwujudan desentralisasi. Sidik et.al (2004: 77) menegaskan, secara utuh
desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, kepada
daerah diberikan kewenangan untuk memberdayakan sumber keuangan sendiri dan
didukung dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kewenangan untuk
memberdayakan sumber keuangan sendiri dilakukan dalam wadah PAD yang sumber
utamanya adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Idealnya suatu perimbangan
keuangan pusat dan daerah terjadi apabila setiap tingkat pemerintahan independen
dalam bidang keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas dan wewenang masingmasing.
Artinya PAD menjadi sumber pendapatan utama atau dominan, sementara
subsidi atau transfer dari tingkat pemerintah pusat merupakan sumber penerimaan
pendukung atau tambahan yang peranannya tidak dominan. PAD merupakan salah
satu sumber pembiayaan pemerintahan daerah yang peranannya sangat tergantung
kemampuan dan kemauan daerah dalam menggali potensi yang ada di daerah.
Menurut Kaho (2007: 136), salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata
kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah self
supporting dalam bidang keuangan. Faktor keuangan merupakan faktor esensial
dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi
daerahnya.
 
Menurut Halim (2007: 1997), pemerintah daerah menghadapi dilema, di satu
sisi mereka harus meningkatkan terus jumlah PAD-nya untuk mengimbangi semakin
meningkatnya kebutuhan biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
di sisi lain potensi di daerah yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah
relatif kecil. Sidik et.al (2004: 77) juga mengatakan, sebagai rangkaian dari
pengalihan kewenangan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, dukungan
pembiayaan yang memadai akan menjadi syarat utama guna mencapai hasil optimal.
Ketergantungan yang tinggi terhadap penerimaan dari pemerintah pusat disatu sisi
dan rendahnya peranan PAD dalam penerimaan daerah di satu sisi membawa
konsekuensi terhadap rendahnya kemampuan PAD dalam membiayai pengeluaran
daerah. Kondisi ini tentu saja sangat menyulitkan pemerintah daerah untuk
melaksanakan otonomi secara nyata. Tim Asistensi Menteri Keuangan Bidang
Desentralisasi Fiskal (2008: 44) menjelaskan, rendahnya penerimaan pajak dan
retribusi daerah ditunjukkan oleh data tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 bahwa
kontribusi PAD terhadap APBD hanya kurang dari 10%. Peranan PAD yang relatif
kecil menyebabkan penerimaan pemerintah daerah baik secara langsung maupun
tidak langsung sangat tergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Kuncoro (2004: 13), setidaknya ada lima penyebab utama rendahnya
PAD yang pada gilirannya menyebabkan tingginya ketergantungan terhadap subsidi
dari pusat, yaitu: 1) kurang berperannya perusahaan daerah sebagai sumber
pendapatan daerah; 2) tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan. Semua
pajak utama yang paling produktif dan buoyant baik pajak langsung dan tak
 
langsung, ditarik oleh pusat; 3) kendati pajak daerah cukup beragam ternyata hanya
sedikit yang bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan; 4) bersifat politis, adanya
kekhawatiran apabila daerah mempunyai sumber keuangan yang tinggi maka ada
kecendrungan terjadi disintegrasi dan separatisme; 5) kelemahan dalam pemberian
subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sidik et.al (2004: 75)
mengatakan, selama ini rendahnya PAD dalam struktur penerimaan daerah
disebabkan karena sumber-sumber yang masuk dalam ketagori PAD umumnya bukan
merupakan sumber potensial bagi daerah. Sumber-sumber potensial di daerah sudah
diambil sebagai sumber penerimaan pemerintah pusat, sehingga yang tersisa di
daerah hanya sumber-sumber penerimaan yang kurang potensial. Dalam hal yang
sama Kumorotomo (2008: 364) mengatakan, karena pajak-pajak yang memberi hasil
tinggi tidak didesentralisasikan, kontinuitas kebijakan yang lain ialah bahwa
ketergantungan daerah kepada bantuan pemerintah pusat masih tetap tinggi seperti
ditunjukkan oleh besarnya persentase DAU di dalam anggaran pemerintah daerah.
Sedangkan Bird dan Vaillancourt (2000: 165) berpendapat, sentralisasi perpajakan
juga didorong oleh tujuan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah akibat
perbedaan pada besarnya sumber-sumber pajak. Walaupun tujuan-tujuan ini cukup
beralasan dan penting, perlu juga untuk mempertimbangkan upaya-upaya
memperluas pilihan-pilihan pajak daerah, yang sesuai dengan tujuan-tujuan tersebut.
Sistem perpajakan yang sangat sentralistis ini merupakan alasan mengapa pemerintah
daerah tidak dapat melakukan pembiayaan sendiri, dan demikian kecilnya porsi
penerimaan sendiri dalam struktur pengeluaran mereka. Sidik et.al (2004: 79)
menegaskan, ketimpangan perbandingan antara PAD sebagai pendapatan lokal
dengan pendapatan luar daerah berupa dana perimbangan sebagai transfer dari pusat
dalam komponen pendapatan APBD menjadi masalah yang kritis. Jika pemerintah
daerah terjebak untuk segera meningkatkan PAD secara drastis maka upaya
peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi pilihan, dan hal tersebut
berarti akan mengurangi peluang daerah untuk meraih investasi dan semakin
menambah beban masyarakat dan para investor. Namun, apabila pemerintah daerah
terlambat untuk meningkatkan PAD maka semakin jauh harapan kemandirian daerah
akan tercapai.
Aspek kemandirian dalam bidang keuangan diukur dengan desentralisasi
fiskal atau otonomi fiskal daerah, yang dapat diketahui melalui rasio kontribusi PAD
terhadap total APBD, serta rasio kontribusi DBH, DAU, dan DAK terhadap total
APBD. Tim peneliti FISIPOL UGM bekerjasama dengan Litbang Depdagri (dalam
Munir, et.al., 2004: 169) menentukan tolok ukur kemampuan daerah dilihat dari rasio
PAD terhadap total APBD
Pengukuran derajat desentralisasi fiskal (Derajat Otonomi Fiskal . DOF)
daerah kabupaten/kota menurut Reksohadiprodjo (dalam Munir et.al., 2004: 101)
dengan menggunakan rasio antara PAD dengan Total Penerimaan Daerah.
Menurut Mardiasmo (2004: 146), pemerintah diharapkan dapat meningkatkan
PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pusat, sehingga
meningkatkan otonomi dan keleluasaan daerah (local discretion).

Aneka Ragam Pasar

 BAB I 
 PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat pasar dalam bentuk fisik seperti pasar barang (barang konsumsi). Secara sederhana pasar dapat dikelompokkan menjadi:
a. Menurut segi fisiknya, pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam, di antaranya:
1) pasar tradisional
2) pasar raya
3) pasar abstrak
4) pasar konkrit
5) toko swalayan
6) toko serba ada
b. Sedangkan berdasarkan jenis barang yang dijual, pasar dibedakan menjadi beberapa  macam di antaranya:
1) pasar ikan
2) pasar sayuran
3) pasar buah-buahan
4) pasar barang elektronik
5) pasar barang perhiasan
6) pasar bahan bangunan
7) bursa efek dan saham.
Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.

1.2 .Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penulisan karya tulis ini adalah :
  1. Agar mahasiswa dapat mengetahui mengenai struktur-struktur pasar di Indonesia.
  2. Agar Mahasiswa Melatih Menyusun Makalah dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan, menganalisis data, dan kreatifitas mahasiswa.
  3. Agar mahasiswa lebih mudah memahami mengenai struktur pasar secara terperinci.
1.3. Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini menggunakan metode pustaka dan metode searching melalui internet mengenai makalah yang kami buat.

1.4.  Ruang Lingkup
Mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan yang penulis miliki maka ruang lingkup karya tulis ini terbatas pada pembahasan mengenai penganalisaan struktur pasar.

BAB II
TEORI


Jenis-jenis Struktur Pasar
2.1. Pengertian Struktur Pasar
Struktur pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli,duopoli, monopolistik dan monopsoni).

2.2. Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
- Jumlah penjual dan pembeli banyak
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
Aplikasi :
1. Produsen secara indivigual tidak dapat mempengaruhi harga
2. Harga ditentukan oleh pasar
3. Produsen sebagai price maker
4. Kurva sejajar sumbu horizontal
Dalam pasar persaingan sempurna, keputusan mengenai jumlah output perusahaan secara individual tidak bisa mempengaruhi tingkat harga, dan untuk keputusan mengenai penentuan harga, kurva permintaan menggambarkan secara horizontal, oleh karena itu harga dianggap konstan, berapapun output yang dihasilkan. Dengan demikian maka laba total akan didapat pada saat: MR = P = MC sepanjang P > AVC.

2.3. Karakteristik Pasar Persaingan Sempurna
Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan persaingan sempurna:
a.Semua perusahaan memproduksi barang yang homogen (homogeneous product)
b.Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan / informasi sempurna (perfect knowledge)
c.Output sebuah perusahaan relative kecil dibanding output pasar (small relatively output)
d.Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker)
e.Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar (free entry and exit)

2.4.Permintaan dan Penawaran Dalam Pasar Persaingan Sempurna
a. Permintaan
~Tingkat harga dalam pasar persaingan sempurna ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
~Jumlah output perusahaan relatif sangat kecil dibanding output pasar, maka berapa pun yang dijual perusahaan, harga relatif tidak berubah.
b. Penerimaan
~Kurva permintaan (D) sama dengan kurva penarimaan rata – rata (AR) sama dengan kurva penerimaan marjinal (MR) dan sama dengan harga (P)
~Kurva penerimaaan total berbentuk garis lurus dengan sudut kemiringan positif, bergerak mulai dari titik (0,0).
Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
a. Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
e. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).

2.5. Kekuatan dan Kelemahan Pasar Persaingan Sempurna
a. Kekuatan
1. Harga jual barang dan jasa adalah yang termurah
2. Jumlah output paling banyak sehingga rasio output per penduduk maksima(kemakmuran maksimal).
3. Masyarakat merasa nyaman dalam mengkonsumsi (produk yang homogen) dan
tidak takut ditipu dalam kualitas dan harga.
b. Kelemahan
1. Kelemahan Dalam Hal Konsumsi
2. Kelemahan Dalam Pengembangan Teknologi
3. Konflik Efisiensi – Keadilan

BAB III PEMBAHASAN

Jenis-jenis pasar persaingan tidak sempurna
3.1. Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1) hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2) tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3) produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4) tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
1) Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2) Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
3) Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4) Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5) Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.

3.2. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1) Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3) Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.                                                                                                                                                                                          
4) Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut. Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)

Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki
Produk-produk air mineral dalam kemasan merupakan salah satu contoh bentuk praktek pasar oligopoli murni, sebab produk yang ditawarkan merupakan barang yang bersifat identik.

3.3. Pasar Duopoli
Duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh dua perusahaan.
Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.

3.4. Pasar  Monopolistik
Pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.
Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan,
kesehatan dan lain-lain.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
4) Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
5) Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.
Pasar Monopolistik memiliki kebaikan sebagai berikut :
1. Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3. Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4. Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
Kelemahan Pasar Monopolistik sebagai berikut :

1. Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3. Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen

3.5. Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.
BAB IV PENUTUP


KESIMPULAN
Struktur pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli,duopoli, monopolistik dan monopsoni).

Pasar Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN

Selam kurang lebih 20 tahun terakhir ini, wacana hukum ekonomi ditandai dengan pro dan kontra tentang monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya. Banyak kalangan yang secara terang-terangan meminta agar Indonesia segera membuat aturan-aturan dengan melihat pengalaman-pengalaman negara-negara industri yang sudah lama memberlakukannya, seperti Amerika, Jepang, dan masyarakat Ekonomi Eropa.
Tak bisa dibantah lagi bahwa undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu perlu karena kita tidak ingin perekonomian negara ini hanya dikuasai oleh segelintir orang atau pengusaha yang memiliki pangsa pasar yang monopolistis dan persaingan tidak sehat lainnya. Struktur pasar yangdemikian itu tidak hanya merugikan mekanisme pasar, yang seharusnya dituntut oleh kompetensi yang sehat, tetapi juga akan merugikan pengusaha kecil dan terlebih lagi bagi konsumen. Konsumen merasakan dampak yang sangat dominan ketika harga yang ditawarkan para monopolis terlalu tinggi sedangkan produk tersebut sangat dibutuhkan. Pada gilirannya yang rugi juga para buruh dan negara pasar pada akhirnya tidak dapat berperan optimal.
Dalam jangka panjang, bila semua ini tidak diatasi sedini mungkin maka struktur perekonomian kita akan diwarnai dengan kesenjangan yang tajamdan tidak sehat. Untuk itu perlu dan saya rasa sangat perlu sekali adanya campur tangan pemerintah dalam mengatur pasar monopoli ini. Sebelumnya kita juga perlu mengetahui apakah sebenarnya pasar monopoli ini, ciri-cirinya, penyebab terjadinya monopoli sehingga kita akan mendapat sebuah gambaran bagaimana memberikan pengaturan terhadap monopolis yang ada.




BAB II
TEORI

 secara teoritis monopoli itu artinya penguasaan tunggal (dapat dia artikan sebagai penguasaan sendiri,terbanyak sendiri,terbanyak perusahaan,terbanyak pangsa pasar.)pasar monopoli berarti suatu pasar yang tidak memiliki suatu saingan artinya non competision biasa nya pasar monopoli bergerak dalam perusahaan milik negara contoh PT. KAI, PT FERRI,PT DAMRI,dll
BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli adalah situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleeh si monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli). Seluruh bagian pasar yang bersangkutan, dia sendirilah yang menguasainya, dengan perkataan lain, di pasar itu tiada terdapat barang lain yang sejenis, sehingga si monopolis tidak perlu mempertimbangkan pengaruh firm lain terhadap ketetapannya mengenai harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Mengingat akan hal itu dalam pasar monopoli tidak ada pesaing bagi yang melakukannya.
Dalam kehidupan perkonomian faktual, jenis pasar monopoli ini sangat jarang tidak mendapat persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pesaing secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi pesaing secara tidak langsung dari penjual lain yang mnghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.
Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh PT. Kereta Api Indonesi (PT. KAI). PT. KAI merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak menghadapi persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena samapi saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api dari swasta walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung tetapi PT. KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa transportasi darat lainnya, misalnya bus. Kereta api jurusan Yogyakarta-Surabaya tidak akan mendapat persaingan secara langsung dari kereta api lainnya. Tetapi akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari bus-bus yang melakukan perjalanan Yogyakarat-Surabaya, dan juga travel.

2. Ciri-ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli mempunyai beberapa ciri, diantaranya:
1. Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual. Penjual tunggal berhak menguasai pasar yang dimonoplinya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar monopoli tidak ada yang sama. Misalnya terdapat monopoli sabun, maka disana hanya ada satu pedagang sabun dan tidak ada pedagang sabun yang lain. tetapi jangan diartikan bahwa tidak ada pedagang lain selain pedagang sabun, misalnya sepatu, rokok, kaset, dan sebagainya, tetap ada. Sebab kesemua pedagang itu bukan merupakan substitut yang baik buat sabun.
3. Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli. Faktor penghambat ini ada dua macam, yaitu faktor penghambat teknis dan faktor penghambat legal.

• Faktor Penghambat Teknis antara lain:
a Apabila penjual tunggal menghasilkan dan menjual produk dengan kondisi biaya marjinal (marginal cost atau MC) dan biaya rata-rata (Average Cost atau AC) yang menurun pada berbagai kemungkinan tingkat produk. Kondisi MC dan Ac yang menurun terjadi karena penjual dalam menghasilkan produk menggunakan teknologi sehingga kegiatan produksi menjadi efisien. Apabila penjual mampu menghasilkan produk dengan MC dan AC yang menurun maka penjual dapat menjual produknya dengan harga yang lebih murah. Harga yang lebih murah memaksa penjual lain untuk keluar meninggalkan pasar tersebut dan apabila monopoli sudah terbentuk akan menyulitkan penjuan lain untuk masuk ke pasar tersebut karena penjual lain harus menghasilkan pada tingkat produk yang relatif rendah yang akan mengakibatkan biaya produksi yang lebih tinggi.
b Terbatasnya pasar dibandingkan dengan skala produksi penjual. Terbatasnya pasar akan memberikan ruang gerak yang sempit yang hanya akan memberikan ruang hidup yang hanya cukup unuk satu penjual saja. Oleh karena itu, dengan skala produksi penjual yang minimum tetapi terdapat keterbatasan pasar sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi oleh satu penjual saja.
c Penguasaan faktor produksi strategis yang digunakan dalam menghasilkan produk. Misalnya, diantara faktor produksi X1, X2, X3. yang berperan penting dalam menghasilkan produk Q (faktor produksi strategis) adalah X3. jadi apabila ada penjual yang mampu mendapatkan dan menguasai faktor produksi X3 maka penjual tersebut akan menjadi satu-satunya penjual yang mampu menghasilkan dan menjual produk Q. Dengan demikian, di pasar hanya terdapat satu penjual produk Q.

• Faktor pengahambat legal, antara lain:
1. Apabila penjual tunggal mengahasilkan dan menjual produk dengan pemberian hak monopoli oleh pemerintah untuk menghasilkan dan menjual produk tersebut. Dengan pemberian hak monopoli tersebut maka akan menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan dan menjual produk tersebut.
2. Apabila penjual tunggal menghasilkan produk dengan pemberian hak paten oleh pemerintah untuk menghasilkan produk tersebut. Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau produsen yang telah berhasil menemukan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi produsen, seperti menemukan cara berproduksi yang baru, menemukan teknologi baru, dan menemukan faktor produksi baru. Pemberian hak paten oleh pemerintah kepada penjual tersebut berarti akan menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan produk tersebut. Pemberian hak paten ini bisa dikatakan lebih bersifat perlindungan dari segi hukum sebagai bentuk pengakuan terhadap karya seseorang.
3. Penjual tunggal menghasilkan produk dengan pemberian hak franchise oleh penjual lain untuk menghasilkan produk dengan merk tersebut di suatu wilayah. Hak franchise adalah hak yang diberikan oleh penjual lain kepada penjual atau produsen untuk menghasilkan produk dengan merk pemberi hak di suatu wilayah. Pemberian hak franchise oleh penjual lain kepada suatu penjual dengan merk pemberi hak di suatu wilayah berarti akan menutup kemungkinan penjual lainnya untuk menghasilkan produk tersebut. Dengan demikian, produsen yang memiliki hak franchise akan menjadi monopolis.
4. Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.
Namun demikian sangat sulit ditemui bahwa dalam suatu perekonomian yang saling tergantung, ada seseorang yang dapat menjual suatu produk yang tidak ada penggantinya. Tentu saja barang pengganti itu sangat dimungkinkan ada walaupun bentuknya tidak mirip.

3. Penyebab terjadinya monopoli
Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya monopoli, diantaranya:
1. Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu jenis produk tertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945. satu perusahaan yang memiliki tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu tertentu (ukir misalnya) maka perusahaan tersebut mempunyai kedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir.
2. Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi. Satu produsen yang memiliki teknik atau keunggulan teknologi jauh diatas calon pesaingnya, untuk satu periode tertentu dapat mempunyai kedudukan monopoli. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya da pada (kodak), sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan sebutan kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer. Selama teknik produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai oleh si monopolis.
3. Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis). Untuk mendapatkan hak patent ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak patent pada pemerintah. Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut. Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak patent ini diberikan oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.
4. Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.
5. Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar yang terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau good will dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.

4. Harga dan Output pada Pasar Monopoli
Jumlah output yang ditawarkan oleh pengusaha tergantung dari titik optimum usahanya. Keputusan untuk menetapkan output dan harga pada pasar monopoli pada dasarnya sama seperti pada pasar persaingan sempurna. Jadi memaksimumkan perbedaan antara penerimaan total (TR) dan biaya total jangka pendek (SRTC). Atau sama halnya mencari kuantitas produksi yang akan menyamakan antara biaya marjinal (marjinal cost) dengan pendapatan marjinal (marginal Revenue), atau MC = MR.  akan memperlihatkan perbedaan yang menyolok antara model monopoli dan model persaingan sempurna. Perbedaan pada titik bentuk kurva permintaan total (TR). Kurva penerimaan total (TR) pada monopoli berbentuk huruf U terbalik. Hal ini disebabkan oleh sifat permintaan yang dihadapi oleh monopoli, yaitu jika harga diturunkan maka permintaan akan naik, dan sebaliknya jika harga naik maka permintaan akan turun.
Pada gambar 1.1, maksimum laba dicapai pada saat kemiringan kurva TR sama dengan kemiringan kurva-kurva biaya total jangka pendek (SRTC). Padahal, kemiringan TR berarti MR dan kemiringan TC jangka pendek berarti SRMC (short run marjinal cost). Sehingga dapat kita rumuskan bahwa maksimum dicapai jika MR = SRMC

Pada saat laba maksimum, maka output sebanyak Q1 dan harga ekuilibrium tentunya ditentukan dari kurva permintaanya. Output sebanyak Q1 tersebut ditentukan oleh titik potong antara kurva marjinal Revenue (MR) dan kurva short run marjinal cost (SRMC).
Untuk menentukan tingkat harga dan output pada umumnya digunakan analisis marjinal, dan jika analisis ini digunakan, maka dapat disimpulkan posisi monopoli dengan menyatakan bahwa pada tingkat output Q1 maka P > SRAC > MR = SRMC. Sehingga, harga (P) di atas biaya rata-rata ( P > SRMC ), dan ini menunjikkan bahwa laba sudah maksimum, karena MR = MC.
Jika output dinaikkan di atas Q1 maka akan menyebabkan naiknya tambahan biaya total melebihi dari pada naiknya tambahan pendapatan total, sehingga laba akan berkurang. Sebaliknya, jika output kurang dari Q1 maka tambahan penerimaan total akan lebih besa dari pada tambahan biaya total, sehingga laba dapat dinaikkan dengan memperluas output.
5. Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga merupakan kebijakan monopolis mengenai harga yang pada dasarnya menetapkan harga yang berbeda kepada konsumen yang berbeda. Tujuan pokoknya adalah untuk menaikkan jumlah keuntungan optimal. Jadi meskipun monopolis mungkin tidak dapat keuntungan dari adanya kenaikan harga., maka ia dapat memperoleh keuntungan dengan menetapkan berbagai tingkat harga pada produk yang sama untuk konsumen yang berbeda.
Ada beberapa sarat yang harus dipenuhi agar kebijakan diskriminasi harga dapat dilaksanakan, diantaranya:

a Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
Jika monopolis tidak mampu memisah-misahkan pasar, maka para konsumen akan membeli di pasar yang memiliki harga rendah, yang lama-kelamaan akan menaikkan harga dan menjualnya dipasar yang memiliki harga tinggi, yang selanjutnya akan menurunkan harga. Sehingga harga dalam kedua pasar itu akan menjadi sama.
b Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda diantara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.
Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga:
3. Diskriminasi harga derajat ketiga. Yaitu jika monopolis menetapkan adanya 2 harga yang berbeda pada 2 segmen pasarnya.
4. Diskriminasi harga derajat kedua, yaitu jika monopolis menetapkan lebih dari 2 macam harga untuk lebih dari 2 segmen pasarnya.
5. Diskriminasi harga derajat pertama, yaitu jika berhasil menetapkan harga yang berbeda untuk setiap pembelinya.
Kualifikasi diskriminasi harga ini ditemukan oleh ekonom inggris terkenal A.C. Pigou. Implikasi dari kebijakan diskriminasi harga derajat pertama adalah bahwa semua surplus konsumen jatuh ke tangan monopolis, dan kurva permintaannya sekaligus menjadi kurva pendapatan marjinal (P = D = MR). Gambar dibawah ini akan menyajikan ketiga kualifikasi diskriminasi harga.

bidang yang diaksir adalah bagian surplus yang dikuasai oleh produsen sebagai akibat dari diskriminasi harga. Pada diskriminasi derajat pertama, nampak bahwa surplus konsumen tidak diambil sepenuhnya oleh monopolis. Jadi konsumen tidak memperoleh surplus sama sekali. Ada sebagian pembeli yang sanggup membeli dengan harga di atas P0 kepada pembeli yang mampu ini diadakan perundingan sendiri-sendiri secara terpisah. Karena produsen merupakan satu-satunya penjual, maka hal ini dapat dilaksanakan sebab konsumen tidak dapat menemukan barangnya selain dari monopolis tersebut. Harga tertinggi tentunya akan diterapkan kepada konsumen yang paling mampu. Kepada konsumen yang lebih rendah kemampuan harga akan ditetapkan lebih rendah yang sesuai dengan kemampuannya.

6. Dampak Pasar Monopoli
Produsen monopolis seringkali mendapat cercaan dari masyarakat karena banyak merugikan. Beberapa kerugian yang dialami masyarakat antara lain: produsen monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.
Dalam pasar monopoli yang hanya ada satu penjual dari suatu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti, penjual dalam pasar monopoli harus menentukan tingkat harga jual yang dapat memaksimumkan keuntungan. Penentuan tingkat harga oleh produsen monopolis akan mengakibatkan penerimaan keuntungan produsen yang lebih dari keuntungan normal karena menerima keuntungan yang lebih besar daripada produsen lainnya. Disamping itu, karena tidak ada produsen yang lain yang menghasilkan produk substitusi maka produsen monopolis dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan saran maupun kritik dari pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan penigkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi produsen monopolis karena dengan kualitas yang seperti itupun tetap ada yang membeli produknya.
Sebagai produsen tunggal yang harus menentukan harga produk yang dihasilkan (price maker), produsen monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.

7. Pengaturan Pasar Monopoli Oleh Pemerintah
Karena dalam monopoli kekuasaan pengusaha tunggal pada suatu pasar dapat menjadi semakin besar, maka pemerintah ikut campur dalam sektor yang dikuasai oleh monopolis tersebut untuk mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebut disalah gunakan. Ada beberapa pengaturan atau campur tangan pemerintah, antara lain:

a Pemerintah dapat membuat undang undang yang melarang adanya monopoli dan kolusi diantara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b Pemerintah dapat mengusahan sendiri bidang usaha ini. Misalnya pos, telepon, air, listrik dan sebagainya di tempatkan dalam penguasaan pemerintah, agar kepentingan masyarakat banyak selalu diperhatikan.
c Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang monopolis murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen.
d Dengan menetapkan harga tertinggi. Gambar dibawah ini menunjukkan dua buah kemungkinan dari banyak kemungkinan penetapan harga pemerintah

Monopolis akan menetapkan harga sebesar PM dan menjual outputnya sebanyak QM, maka pemerintah dapat menetapkan harga tertinggi sebesar P1 (sama dengan biaya marginal), dan monopolis masih mendapat untung sebesar di atas normal. Dengan demikian harga menjadi lebih rendah dan kuantitas menjadi lebih banyak, yaitu Q1. konsumen pada keadaan demikian akan mendapatkan kesejahteraan yang semakin besar dengan semakin besarnya surplus konsumen dan semakin besarnya kebutuhan yang dapat dipenuhi karena persediaan barang dipasar yang mampu dibelinya semakin besar.disamping itu, perluasan produksi akan menyebabkan perluasan kesempatan kerja.
Jika usaha ini dikuasai pemerintah, mungkin pemerintah akan menetapkan harga patokan setinggi P2 atau sama dengan biaya rata-rata. Pada harga P2 harga menjadi lebih rendah sehingga akan terjangkau konsumen. Jumlah output menjadi lebih banyak sehingga akan menaikan taraf kehidupan masyarakat. Kesempatan kerja juga akan semakin meluas dengan semakin luasnya jumlah produksi.
BAB IV
KESIMPULAN
Pasar Monopoli adalah situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleeh si monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli)
1. Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual. Penjual tunggal berhak menguasai pasar yang dimonoplinya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar monopoli tidak ada yang sama.
3. Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli. Faktor penghambat ini ada dua macam, yaitu faktor penghambat teknis dan faktor penghambat legal.
4. Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.
Penyebab terjadinya monopoli antara lain adalah: Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu, Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi, Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis), Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan), Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi)
Informasi tentang biaya dirumuskan dalam fungsi biaya yang perilakunya tidak tergantung pasa, karena prilaku biaya tergantung pada teknologi dan harga input. Informasi pendapatan dari penjual bersumber dari bentuk permintaan yang dihadapi. Pada monopolis kurva permintaanya miring dari kiri atas ke kanan bawah. Setelah informasi lengkap, maka baru dapat ditentukan harga akan kuantitas dengan mengikuti prosedur pencarian titik optimum, yaitu pada saat MR = SRMC.
Salah satu kebijakan monopolis dalam menentukan harga yaitu dengan melakukan praktek diskriminasi harga. Diskriminasi harga merupakan penetapan harga yang berbeda. Ada beberapa sarat yang harus dipenuhi agar kebijakan diskrimansi harga dapat dilaksanakan, diantaranya:
a Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
b Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda diantara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.
Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga:
• Diskriminasi harga derajat ketiga. Yaitu jika monopolis menetapkan adanya 2 harga yang berbeda pada 2 segmen pasarnya.
• Diskriminasi harga derajat kedua, yaitu jika monopolis menetapkan lebih dari 2 macam harga untuk lebih dari 2 segmen pasarnya.
• Diskriminasi harga derajat pertama, yaitu jika berhasil menetapkan harga yang berbeda untuk setiap pembelinya.

Ada beberapa pengaturan atau campur tangan pemerintah, antara lain:
a Pemerintah dapat membuat undang undang yang melarang adanya monopoli dan kolusi diantara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b Pemerintah dapat mengusahan sendiri bidang usaha ini. Misalnya pos, telepon, air, listrik dan sebagainya di tempatkan dalam penguasaan pemerintah, agar kepentingan masyarakat banyak selalu diperhatikan.
c Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang monopolis murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen.
d Dengan menetapkan harga tertinggi.
Beberapa kerugian yang dialami masyarakat antara lain: produsen monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi. Produsen monopolis dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan saran maupun kritik dari pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan penigkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi produsen monopolis karena dengan kualitas yang seperti itupun tetap ada yang membeli produknya. Produsen monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.